Opini
Pendidikan Indonesia memiliki
konsep pendidikan yang tidak jauh berbeda dari konsep pendidikan pada umumnya,
pemegang filosofi pendidikan yang sangat dasar dan bahkan cukup memprihatinkan
dibandingkan dengan berbagai negara lain yang menghadapi esensi dari pendidikan
dengan cara yang bijak dan universal secara maknanya.
Pendidikan pada dasarnya
adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki setiap makhluk berakal untuk
memberikan kemudahan dalam menjalani hidup. Perihal ini menjadi begitu sempit
ketika Indonesia dengan kebijakan pada pendidikan untuk masyarakat Indonesia
sendiri, memiliki ketidakkreatifitasan dalam mengelola pemaknaan pendidikan
dalam penerapannya pada sistem untuk rakyat, hal ini sangat berdampak pada
kemunduran moral yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan. Bagaimana cara
berkomunikasi, bersosialisasi, berperilaku, berfikir, bertindak dan
beraktifitas secara keseluruhan adalah hal yang diperlukan dalam tujuan
mendidik manusia untuk kelanjutan hidupnya.
Barangkali akan banyak manusia yang
merasa “terkekang” dengan adanya “pendidikan” secara menyeluruh, namun suatu
hal yang menjadi kenyataan adalah bahwa pada dasarnya, ditiap-tiap
tindak-tanduk manusia memang membutuhkan panduan, panduan yang diajarkan
melalui “pendidikan”. Indonesia pada zaman ini sangat kental konsep
pendidikannya dalam menggiring manusia menuju makhluk terdidik secara intelektual,
atau sesekali secara norma yang masih perlu banyak koreksi mengenai
pendidikannya. Hal ini saling bersautan dalam memberi dampak pada generasi berkelanjutan
dalam memandang pendidikan dan maknanya sendiri. Beberapa korban pendidikan
yang sangat ditekan pada sisi intelektualnya akan sangat mudah mengabaikan
aspek lain dari pendidikan yang selama ini ia konsumsi tanpa keraguan, dan
kemudian ia akan merasa “bebas” karena telah merasa “menjadi dirinya sendiri”
setelah melakukan tindakan-tindakan atau pilihan hidup yang dirasa lebih nyaman
daripada kehidupan pada masa ia menjalani “pendidikan” sebelumnya. Ketika hal
itu terjadi, kemungkinan terburuknya adalah bahwa ia akan perlahan melupakan
makna bebas secara harfiahnya.
Tidak adanya inovasi dalam
pendidikan di negara Indonesia selain pergantian kurikulum dan adanya
pendidikan gratis juga menjadi hal yang sangat disayangkan dilihat dari tidak
konsistennya pengurusan sistem pendidikan gratis dan pengelolaan penerapan
kurikulum bagi para pendidik, pengelola sistem dan sosialisasi terhadap
pentingnya pendidikan.
Ia adalah beberapa uraian secara
pemaknaan pendidikan pada pihak-pihak yang berwenang dalam pendidikan. Pada
kenyataanya yang terjadi secara terang pada sistem pendidikan yang telah
dibandingkan sejak tahun 80-an oleh narasumber yang berkecimpung pada dunia
pendidikan dan kini menjadi pengamat pendidikan yang enggan disebutkan namanya,
menyatakan dengan tegas mengenai kekecewaannya pada kemunduran jiwa dan gairah
pendidikan pada tiap pertambahan tahun. Hal ini didasari oleh dua faktor yang
erat kaitannya dalam usaha optimalisasi pendidikan dalam negri, yaitu mutu
pengajar dan tuntutan akademik peserta didik. Dewasa ini terbilang dalam masa
“pancaroba” pada kurikulum yang diterapkan di indonesia karena peralihan dan
ketidak meratanya penggunaan antara kurikulum 2013 dan KTSP.
Siswa dituntut lebih keras dalam
belajar, dengan materi yang hampir menyimbangi 3-4 tingkat diatasnya dengan
perbandingan pengajaran masa sebelumnya yang penerapannya lebih khidmat
menikmati alur tingkat kognitif anak didik dengan bertahap. Tuntutan pendidikan
yang memberatkan pada akademik menjadikan anak memandang bahwa pendidikan
adalah satu-satunya hal penting untuk kehidupan karir selanjutnya, hasil rapot
yang baik seakan menjadi dewa penyelamat untuk menghindari amukan pihak-pihak
yang menuntut peserta didik agar mencapai hasil pendidikan yang maksimal.
Ditambah lagi dengan tuntutan untuk masuk lebih awal pada pagi hari, dan
selesai pada siang menjelang sore, serta tuntutan les bagi anak yang dituntut
sama kerasnya oleh orangtua dalam mencapai prestasi tertinggi disekolah, akan
menimbulkan dampak yang cukup berbahaya pada psikologis dan fisik anak, serta
pandangan dan tujuan hidup yang semakin sulit untuk dibimbing pada konsep anak
terdidik dengan baik. Meskipun ketidakmerataan pendidikan menjadikan konsep
tertekan pada pendidikan terjadi pada kota-kota besar, atau sekolah-sekolah
pada umumnya, namun lambat laun hal ini akan berpengaruh secara universal pada
otonomi pendidikan di daerah-daerah terpencil yang akan diperburuk dengan
faktor kedua.
Faktor kedua yang memberatkan
tercapainya pendidikan layak bagi warga Indonesia adalah kurangnya guru yang
terlatih secara akademik dan konsep diri. Masa pendidikan calon guru berkisar
antara 4-5 tahun pengajaran, sebagian besar pendidikan yang diterapkan dalam
pelajaran para calon guru adalah pendidikan dengan kasus yang sudah tertinggal jauh
dari realita yang ada pada zaman calon guru tersebut menghadapi dunia
pendidikan secara nyata. Hal ini memberikan dampak pada perlunya peningkatan
kesiapan guru dalam menghadapi dunia pendidikan yang disesuaikan dengan
lingkungan mengajarnya. Perlunya pengujian kasus terkini serta pengajaran
secara nyata yang perlu menjadi pendidikan yang semestinya dikenyam oleh calon
guru semasa pendidikan tingkat tingginya sedari awal memahami konsep mengajar
dan mendidik. Kemungkinan perubahan kurikulum juga menjadi hal yang sangat
krusial untuk dihadapi para guru, untuk selanjutnya mengikuti dan menyesuaikan
dengan tuntutan kriteria guru dan tugas guru yang sesuai dengan kurikulum
tersebut. Maka dari itu, pengawasan terhadap penjaringan guru, serta pengawasan
pada kompetensi kemampuan guru perlu banyak dilakukan evaluasi dan analisis
kebutuhan dengan penyesuaiannya pada kebutuhan objek pendidikan, yaitu siswa.
Maka dari itu, evaluasi berkala
adalah tugas wajib bagi pihak-pihak berwenang dalam memonitori pendidikan negara
dan menghasilkan inovasi sistem pendidikan yang lebih sesuai dan cerdas dalam
penerapan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar